Perjuangan Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Temui Titik Terang
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:02 WIB
JAKARTA - Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi di depan kantor pusat perseroan di Sudirman, Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan klaim asuransi yang belum kunjung dibayarkan.
Dalam aksi ini para korban gagal bayar melakukan mediasi dengan para direksi AJB Bumiputera. Mereka dijanjikan akan dibayarkan klaimnya pada November 2020. (Baca: Inilah Pahala dan keutamaan Menjaga Pandangan Mata)
“Ini pertemuan pertama kami dengan direksi AJB Bumiputera . Kami dijanjikan akan dibayarkan pada bulan November,” kata Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912, Fien Mangiri, seusai pertemuan dengan direksi AJB Bumiputera di Jakarta kemarin.
Menurut Fien Mangiri, AJB Bumiputera mengaku memiliki dana cadangan untuk membayar klaim nasabah. AJB Bumiputera mengklaim memiliki dana cadangan Rp100 miliar. “Jadi, ada dana cadangan yang dimiliki AJB Rp100 miliar yang akan dibayarkan kepada nasabah di bulan November,” tuturnya.
Fien Mangiri juga menyampaikan, pihaknya menyerahkan 284 data nasabah yang menjadi korban gagal bayar kepada direksi. “Dari data itu, jika ditotal kerugian kami sampai Rp9 miliar. Jadi, jauh banget angkanya dengan Rp100 miliar. Semoga dibayarkan,” imbuhnya.
Pembayaran yang dijanjikan oleh AJB Bumiputera akan dilakukan secara bertahap. Namun, pihak Fien Mangiri tidak mengetahui apakah dana cadangan tersebut bisa membayar klaim semua para nasabah. “Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, ini langkah awal yang positif. Kami berharap semua klaim nasabah AJB Bumiputera bisa dibayarkan,” ujarnya. (Baca juga: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)
Pengamat industri asuransi, Diding S Anwar, mengkritik penanganan yang berlarut-larut atas nasib jutaan pemilik polis asuransi di AJB Bumiputera 1912 . Dia mempertanyakan langkah yang diambil pengurus AJB Bumiputera 1912.
Menurut Diding, organ pengurus tidak memenuhi syarat undang-undang untuk membentuk rapat umum anggota (RUA). Karena itu, dia mendorong agar dilakukan langkah taktis. Pengelola Statuter yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditugaskan untuk membentuk RUA, dewan komisioner, dan direksi sehingga lebih efektif. “Opsi terbaik dengan masa penugasan yang singkat agar korporasi segera normal dengan ditangani organ perusahaan yang punya legitimasi sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/20).
Sebelumnya OJK memerintahkan AJB Bumiputera 1912 memilih peserta RUA dengan tenggat waktu hingga akhir November 2020. Karena RUA eksisting akan berakhir pada Sabtu (26/12).
Karena itu, diperlukan pengisi jabatan RUA yang baru. Selain memerintahkan Bumiputera membentuk RUA yang baru, dalam surat perintah lain OJK memperingatkan sanksi pidana. (Lihat videonya: Diduga Depresi, Anggota Polisi Tewas Tembak Dada Sendiri)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 Pasal 32, harus terdapat pembentukan panitia pemilihan peserta RUA enam bulan sebelum masa kepesertaan itu habis. Artinya, panitia itu semestinya terbentuk pada Juni 2020.
Diding juga mengingatkan agar dalam menentukan RUA harus memperhatikan etika dan integritas yang telah terbukti. “Kita juga khawatir bila sampai dilakukan class action karena ada pembiaran dari pemerintah dan otoritas. Jangan sampai terjadi,” harapnya. (Ferdi Rantung/Hafid Fuad)
Dalam aksi ini para korban gagal bayar melakukan mediasi dengan para direksi AJB Bumiputera. Mereka dijanjikan akan dibayarkan klaimnya pada November 2020. (Baca: Inilah Pahala dan keutamaan Menjaga Pandangan Mata)
“Ini pertemuan pertama kami dengan direksi AJB Bumiputera . Kami dijanjikan akan dibayarkan pada bulan November,” kata Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912, Fien Mangiri, seusai pertemuan dengan direksi AJB Bumiputera di Jakarta kemarin.
Menurut Fien Mangiri, AJB Bumiputera mengaku memiliki dana cadangan untuk membayar klaim nasabah. AJB Bumiputera mengklaim memiliki dana cadangan Rp100 miliar. “Jadi, ada dana cadangan yang dimiliki AJB Rp100 miliar yang akan dibayarkan kepada nasabah di bulan November,” tuturnya.
Fien Mangiri juga menyampaikan, pihaknya menyerahkan 284 data nasabah yang menjadi korban gagal bayar kepada direksi. “Dari data itu, jika ditotal kerugian kami sampai Rp9 miliar. Jadi, jauh banget angkanya dengan Rp100 miliar. Semoga dibayarkan,” imbuhnya.
Pembayaran yang dijanjikan oleh AJB Bumiputera akan dilakukan secara bertahap. Namun, pihak Fien Mangiri tidak mengetahui apakah dana cadangan tersebut bisa membayar klaim semua para nasabah. “Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, ini langkah awal yang positif. Kami berharap semua klaim nasabah AJB Bumiputera bisa dibayarkan,” ujarnya. (Baca juga: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)
Pengamat industri asuransi, Diding S Anwar, mengkritik penanganan yang berlarut-larut atas nasib jutaan pemilik polis asuransi di AJB Bumiputera 1912 . Dia mempertanyakan langkah yang diambil pengurus AJB Bumiputera 1912.
Menurut Diding, organ pengurus tidak memenuhi syarat undang-undang untuk membentuk rapat umum anggota (RUA). Karena itu, dia mendorong agar dilakukan langkah taktis. Pengelola Statuter yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditugaskan untuk membentuk RUA, dewan komisioner, dan direksi sehingga lebih efektif. “Opsi terbaik dengan masa penugasan yang singkat agar korporasi segera normal dengan ditangani organ perusahaan yang punya legitimasi sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/20).
Sebelumnya OJK memerintahkan AJB Bumiputera 1912 memilih peserta RUA dengan tenggat waktu hingga akhir November 2020. Karena RUA eksisting akan berakhir pada Sabtu (26/12).
Karena itu, diperlukan pengisi jabatan RUA yang baru. Selain memerintahkan Bumiputera membentuk RUA yang baru, dalam surat perintah lain OJK memperingatkan sanksi pidana. (Lihat videonya: Diduga Depresi, Anggota Polisi Tewas Tembak Dada Sendiri)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 Pasal 32, harus terdapat pembentukan panitia pemilihan peserta RUA enam bulan sebelum masa kepesertaan itu habis. Artinya, panitia itu semestinya terbentuk pada Juni 2020.
Diding juga mengingatkan agar dalam menentukan RUA harus memperhatikan etika dan integritas yang telah terbukti. “Kita juga khawatir bila sampai dilakukan class action karena ada pembiaran dari pemerintah dan otoritas. Jangan sampai terjadi,” harapnya. (Ferdi Rantung/Hafid Fuad)
(ysw)
tulis komentar anda