Pinjaman Online Aman, Nih Daftar Lengkap 155 Fintech Berizin

Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:53 WIB
Tidak sedikit penikmat pinjol ini kerap terjebak fintech peer to peer (P2P) lending illegal. Maka jika ingin mendapatkan pinjaman online yang aman, berikut daftar lengkap Fintech berizin OJK. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pinjaman Online (Pinjol) kian marak di masa pandemi Covid-19 untuk menjadi solusi keuangan, tapi tidak sedikit penikmat pinjol ini kerap terjebak fintech peer to peer (P2P) lending illegal. Maka jika ingin mendapatkan pinjaman online yang aman, berikut daftar lengkap Fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

(Baca Juga: Cerita Getir Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal )

Dalam keterangannya, OJK melaporkan total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 155 perusahaan. Jumlah entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 122 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech yang berizin sebanyak 33 perusahaan.



"Sampai dengan 14 Oktober 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 155 perusahaan," kata OJK dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

(Baca Juga: Generasi Z dan Milenial Paling Banyak Lakukan Transaksi Digital )

Berikut daftar 155 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK:

1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman).

2. investree (PT Investree Radhika Jaya).

3. amartha (PT Amartha Mikro Fintek).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More