114 Situs Pialang Berjangka Diblokir Bappebti

Kamis, 07 Mei 2020 - 20:36 WIB
Kepala Bappepti Tjahya Widayanti. Foto/Dok.
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. Upaya ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala Bappepti Tjahya Widayanti mengatakan meskipun saat ini pegawai Bappebti melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home), pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin tidak boleh lengah.



Ruang gerak mereka harus dipersempit, karena sebagian besar kegiatan yang dilakukannya berpotensi merugikan masyarakat.

"Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas ilegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube," ujar Tjahya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!