Perkara Pembayaran Utang, Lion Air Digugat Pailit

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 18:21 WIB
"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU," sambungnya.

(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan tersebut. "Saya cek terlebih dahulu," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!