Perkara Pembayaran Utang, Lion Air Digugat Pailit
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 18:21 WIB
"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU," sambungnya.
(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan tersebut. "Saya cek terlebih dahulu," ujarnya.
(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan tersebut. "Saya cek terlebih dahulu," ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :