Girang Dapat Stimulus Airport Tax, Bos AP II: Sudah Ditunggu-tunggu

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:18 WIB
Suasana di bandara Soekarno Hatta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola sejumlah bandara di Tanah Air menyambut positif insentif pemerintah untuk airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Dirut AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pelaku industri penerbangan sudah menunggu stimulus ini. Oleh karena itu, dengan terealisasinya stimulus ini menggairahkan kembali para pelaku industri penerbangan.

"Stimulus penerbangan ini sudah ditunggu-tunggu. Presiden (Jokowi), Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah memberikan pernyataan," ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (24/10/2020).



( )

Menurut Awaluddin, realisasi ini merupakan bukti konkret pemerintah untuk membantu industri penerbangan. Seperti diketahui, sejak pandemi ini berlangsung, industri penerbangan menjadi salah satu yang terkena dampak. "Kami sebagai pelaku industri penerbangan sangat senang karena stimulus ini bisa membantu menggairahkan kembali," ucapnya.

Menurut Awaluddin, program stimulus yang diberikan Kemenhub meliputi dua hal. Pertama adalah airport tax dan pembebasan biaya kalibrasi.

"Kami apresiasi, ini stimulus pemerintah diberikan untuk perecepatan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Ini terobosan untuk membantu industri," jelasnya.

Nantinya, lanjut Awaluddin, stimulus ini akan langsung disinkronkan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang dirancang oleh AP II.

"Saya menegaskan beberapa hal ini program stimulus ke sektor penerbangan untuk PEN di masa pandemi. Bagaimana nanti kita sinkronkan dengan AP II dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

( )

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub memberikan insentif untuk airport tax atau PJP2U. Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.

Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasiltas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More