Girang Dapat Stimulus Airport Tax, Bos AP II: Sudah Ditunggu-tunggu
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:18 WIB
(Baca juga: Airport Tax Dibebaskan Dorong Gairah Pariwisata Domestik )
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub memberikan insentif untuk airport tax atau PJP2U. Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasiltas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub memberikan insentif untuk airport tax atau PJP2U. Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasiltas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
(ind)
Lihat Juga :