Delapan Amalan yang Bisa Dongkrak Ekspor Produk Halal, Apa Saja?
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:36 WIB
Keempat, penguatan akses pasar. Di antaranya melalui pameran Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition pada 10-16 November mendatang, World Dubai Expo pada Oktober 2021- Maret 2022, dan pemanfaatan fasilitas FTA, CEPA, EPA, serta PTA.
Kelima, optimalisasi E-commerce menyusul kian meningkatnya pemanfaatan digitalisasi di berbagai negara. Keenam, optimalisasi UKM berorientasi ekspor. Ketujuh, peningkatan ekspor di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan pos lintas batas negara (PLN). Kedelapan, optimalisasi sistem resi gudang untuk komoditas ekspor. ( Baca juga:10 Negara yang Dikepung Perbatasan Antarnegara Terbanyak, Ayo Cek Mana Saja? )
Untuk mendukung langkah-langkah tersebut, pemerintah akan akan memanfaatkan instrumen kebijakan seperti kebijakan relaksasi ekspor dan impor untuk produk halal tujuan ekspor. Serta, menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri dengan menggunakan sarana atau pun komunikasi mitra neraca perdaganagan Indonesia di 31 negara dan 46 tempat.
"Kami juga memiliki berbagai program untuk menguatkan pelaku usaha ekspor produk halal. Salah satu langkah konkret yang kami laksanakan adalah turut serta dalam memfasilitasi penyelenggara sertifikasi halal bagi UMKM. Ini merupakan kerja sama antara Kemendag dengan lintas instansi yakni kementerian dan lembaga yang turut serta dalam kegiatan ini, di anataranaya Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, serta Komite Nasional dan Keuangan Syariah," katanya.
Kelima, optimalisasi E-commerce menyusul kian meningkatnya pemanfaatan digitalisasi di berbagai negara. Keenam, optimalisasi UKM berorientasi ekspor. Ketujuh, peningkatan ekspor di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan pos lintas batas negara (PLN). Kedelapan, optimalisasi sistem resi gudang untuk komoditas ekspor. ( Baca juga:10 Negara yang Dikepung Perbatasan Antarnegara Terbanyak, Ayo Cek Mana Saja? )
Untuk mendukung langkah-langkah tersebut, pemerintah akan akan memanfaatkan instrumen kebijakan seperti kebijakan relaksasi ekspor dan impor untuk produk halal tujuan ekspor. Serta, menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri dengan menggunakan sarana atau pun komunikasi mitra neraca perdaganagan Indonesia di 31 negara dan 46 tempat.
"Kami juga memiliki berbagai program untuk menguatkan pelaku usaha ekspor produk halal. Salah satu langkah konkret yang kami laksanakan adalah turut serta dalam memfasilitasi penyelenggara sertifikasi halal bagi UMKM. Ini merupakan kerja sama antara Kemendag dengan lintas instansi yakni kementerian dan lembaga yang turut serta dalam kegiatan ini, di anataranaya Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, serta Komite Nasional dan Keuangan Syariah," katanya.
(uka)
Lihat Juga :