Terungkap! Program Restrukturisasi BUMN dari Zaman Rini Soemarno hingga Erick Thohir
Senin, 26 Oktober 2020 - 09:50 WIB
Restrukturisasi Di Masa Rini Soemarno
Mengutip data dari RPJMN Kementerian BUMN 2019-2024, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, langkah restrukturisasi yang dilakukan Rini diantaranya. Pertama, menyusun kajian skema pengoperasian kembali pabrik, dengan alternatif dukungan pendanaan dari investor maupun sinergi BUMN.
Baca Juga: Erick Kebut Pembentukan Holding BUMN, Perusahaan yang Tak Bisa Dimerger Akan Dibubarkan
Kedua, menciptakan kerja sama dengan BUMN lain untuk meningkatkan pendapatan usaha perusahaan. Ketiga, melaksanakan restrukturisasi operasional dan manajemen melalui skema good bank-bad bank. Keempat, melakukan restrukturisasi keuangan dengan memperkuat permodalan melalui penambahan modal baik berupa fresh money maupun non-kas, penyelesaian hutang SLA, dan pengurangan utang pajak memanfaatkan kesempatan tax amnesty. Kelima, optimalisasi fasilitas pabrik (boiler) menjadi pembangkit listrik. Pendapatan yang diperoleh digunakan untuk menutupi biaya overhead dan pengamanan fasilitas pabrik. Keenam, pengembangan bisnis melalui kerjasama dengan BUMN lain.
Ketujuh, menyelesaikan kewajiban ke kreditur untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan. Delapan, optimalisasi aset pabrik melalui skema sewa dan penjajakan kerjasama dengan mitra untuk pemanfaatan lahan idle. Sembilan, melakukan program stop bleeding yakni menutup overhead cost (gaji pegawai) yang tertunggak dan harus dibayar.
Mengutip data dari RPJMN Kementerian BUMN 2019-2024, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, langkah restrukturisasi yang dilakukan Rini diantaranya. Pertama, menyusun kajian skema pengoperasian kembali pabrik, dengan alternatif dukungan pendanaan dari investor maupun sinergi BUMN.
Baca Juga: Erick Kebut Pembentukan Holding BUMN, Perusahaan yang Tak Bisa Dimerger Akan Dibubarkan
Kedua, menciptakan kerja sama dengan BUMN lain untuk meningkatkan pendapatan usaha perusahaan. Ketiga, melaksanakan restrukturisasi operasional dan manajemen melalui skema good bank-bad bank. Keempat, melakukan restrukturisasi keuangan dengan memperkuat permodalan melalui penambahan modal baik berupa fresh money maupun non-kas, penyelesaian hutang SLA, dan pengurangan utang pajak memanfaatkan kesempatan tax amnesty. Kelima, optimalisasi fasilitas pabrik (boiler) menjadi pembangkit listrik. Pendapatan yang diperoleh digunakan untuk menutupi biaya overhead dan pengamanan fasilitas pabrik. Keenam, pengembangan bisnis melalui kerjasama dengan BUMN lain.
Ketujuh, menyelesaikan kewajiban ke kreditur untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan. Delapan, optimalisasi aset pabrik melalui skema sewa dan penjajakan kerjasama dengan mitra untuk pemanfaatan lahan idle. Sembilan, melakukan program stop bleeding yakni menutup overhead cost (gaji pegawai) yang tertunggak dan harus dibayar.
(nng)
Lihat Juga :