BCA Meluruskan Tidak Ada Deposito Nasabah yang Hangus, Ada Apa Ya?

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:56 WIB
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah yang hangus. Foto/Dok
JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah yang hangus. Hal ini sehubungan adanya gugatan yang dilayangkan oleh nasabah di Surabaya.

(Baca Juga: Resmi Akuisisi Rabobank, BCA Dukung Konsolidasi Perbankan RI )

Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Ibu Anna Suryanti, Bapak Tan Herman Sutanto, Bapak Tan Johan Sutanto dan Ibu Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.

Klaim tersebut diterangkan tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan. Bukti pencairan diminta untuk disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn di Jakarta, Senin (26/10/2020).



(Baca Juga: Wow! Bank BCA Hapus Posisi Back Office hingga Akuntan )

Dia meluruskan, bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali. "Kami menghimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More