Stop Main Layangan Dekat Bandara, Bisa Bikin Pesawat Celaka
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:49 WIB
Dijelaskannya, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, prosedurnya kami akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut. Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I," ujar Pramintohadi.
Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, menurut Pramintohadi, antara lain adalah mengenai laranga menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara, seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.
(Baca Juga: Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana)
"Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” pungkasnya.
Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, menurut Pramintohadi, antara lain adalah mengenai laranga menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara, seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.
(Baca Juga: Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana)
"Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :