Restrukrisasi Kredit Berlanjut Demi Mencegah Kredit Macet

Senin, 26 Oktober 2020 - 19:45 WIB
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dinilai tepat, untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit. Foto/Dok
JAKARTA - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dinilai tepat, untuk mengantisipasi melemahnya permintaan. Serta dalam upaya memitigasi potensi peningkatan risiko kredit setelah periode relaksasi restrukturisasi berakhir pada Maret 2021.

Selain itu juga memperhatikan kondisi arus kas keuangan debitur yang diperkirakan secara umum belum pulih cukup signifikan. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, perkiraan tersebut didasari oleh kondisi makroekonomi Indonesia hingga saat ini masih belum cukup kuat meskipun menunjukkan tren perbaikan sejak kuartal II-2020 yang dinilai merupakan level terendah dalam perekonomian.



"Meskipun menunjukkan tren perbaikan, kondisi sisi permintaan dari perekonomian masih menunjukkan yang belum kuat. Ini terindikasi dari rendahnya inflasi dan penurunan impor serta lemahnya permintaan kredit perbankan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/10/2020).

(Baca Juga: Asyikk! OJK Perpanjang Relaksasi Restrukrisasi Kredit Setahun )

Fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah akibat pertumbuhan kredit yang terbatas sejalan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi COVID-19. Pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun dari 1,04% yoy pada Agustus 2020 menjadi 0,12% yoy.

Sedangkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik dari 11,64% yoy pada Agustus 2020 menjadi 12,88% yoy didorong ekspansi keuangan Pemerintah. Di tengah tren perlambatan kredit perbankan, rasio NPL per September tercatat di level 3,15%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!