Mulai November, Sri Mulyani Larang Rapat Saat Jam Sekolah
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan melarang rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan saat jam anak sekolah di masa pandemi covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan aturan baru mengenai rapat dengan jajarannya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan melarang rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan saat jam anak sekolah di masa pandemi covid-19.
"Saya mau buat seperti ini, rapim-rapim, rapat-rapat di kementerian saya (Kementerian Keuangan) tidak boleh saat jam sekolah. Ini agar orang tua pas office hour lebih fleksibel," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam dikusi virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).
(Baca Juga: Siapa Sangka? Sri Mulyani Akui Pernah Dapat Nilai Merah Saat Sekolah )
Kata dia, kebijakan ini akan mulai berlaku pada November 2020 mendatang. Nantinya, aturan ini agar orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk sekolah secara daring (online) di rumah.
"Saya mau buat seperti ini, rapim-rapim, rapat-rapat di kementerian saya (Kementerian Keuangan) tidak boleh saat jam sekolah. Ini agar orang tua pas office hour lebih fleksibel," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam dikusi virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).
(Baca Juga: Siapa Sangka? Sri Mulyani Akui Pernah Dapat Nilai Merah Saat Sekolah )
Kata dia, kebijakan ini akan mulai berlaku pada November 2020 mendatang. Nantinya, aturan ini agar orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk sekolah secara daring (online) di rumah.
Lihat Juga :