Garuda Putus Kontrak 700 Karyawan, Dirut: Keputusan Sulit

Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:15 WIB
Ilustrasi pramugari Garuda Indonesia. Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk mengklarifikasi perihal informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan.

Manajemen perusahaan pelat merah itu menjelaskan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.



Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

(Baca juga: Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!