Wapres Tepis Kecemasan UKM atas Merger Bank Syariah Pemerintah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:32 WIB
Bank wakaf mikro akan didukung melalui Kementerian Sosial, yang akan melayani kalangan usaha sangat kecil yang membutuhkan modal di bawah Rp3 juta. Sedangkan kalangan usaha kecil di atas nilai Rp3 juta akan dilayani oleh BMT, lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), dan koperasi syariah. ( Baca juga:Penurunan Suku Bunga Belum Mampu Genjot Pertumbuhan Kredit )

"Pemerintah akan memperbesar untuk melakukan intervensi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang ada dalam Kementerian Koperasi dan melalui KUR Syariah yang ada di bank-bank syariah, baik untuk usaha mikro, kecil, ataupun menengah," katanya.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, tidak ada alasan adanya kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa rencana merger beberapa bank syariah milik pemerintah akan menutup akses UKM (usaha kecil dan mikro) dalam mendapatkan permodalan.

"Justru pemerintah menyiapkan ekosistem keuangan syariah yang lengkap, mulai A sampai Z, yang dapat menjangkau mulai dari yang paling kecil, sedang, sampai ke yang besar," ucap mantan ketua umum MUI ini.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!