Menaker Pastikan Subsidi Gaji Termin II Ditransfer Awal November

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah/gaji termin II akan kembali ditransfer pada awal November. Bantuan subsidi upah/gaji ini nantinya ditransfer sebesar Rp1,2 juta untuk 2 bulan.

"Termin ke II akan kita salurkan pada awal November 2020, sebesar Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya melalui saluran YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).



(Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Awal November 2020, Eitt Tapi Ada Sisa Anggaran)

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji dibagi dalam 2 termin. Termin pertama dimulai dari Agustus hingga Oktober yang sudah sampai ke peserta yang terbagi dalam 5 tahap. Diantaranya tahap I 99,43%, tahap II 99,38%, tahap III 99,32%, tahap IV 95,04% dan tahap V 97,39%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!