BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Awal November 2020, Eitt Tapi Ada Sisa Anggaran

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:17 WIB
loading...
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Awal November 2020, Eitt Tapi Ada Sisa Anggaran
Bantuan lansung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang kedua akan dicairkan pada awal November 2020 mendatang, namun Menaker mengungkapkan ada sisa anggaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji gelombang kedua pada awal November 2020 mendatang. Pencairan itu akan dilakukan setelah gelombang pertama bantuan subsidi upah (bsu) selesai ditransfer kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/10/2020).

(Baca Juga: 3,3 Juta Pekerja Gigit Jari, Jumlah Penerima Subsidi Upah Mengecil )

Dia menyebut berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji pada tahap I sudah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

"Subsidi upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi upah," ujarnya.

(Baca Juga: Subsidi Gaji Termin 2 Cair Awal November, tapi Insya Allah )

Sambung Menaker menjelaskan, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," paparnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)