Upah Minimum Mandek di 2021, Sri Mulyani Ungkap Demi Tak Ada Lagi PHK

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:14 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kebijakan mempertahankan upah minimum (UMP) 2021 bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kebijakan mempertahankan upah minimum (UMP) 2021 bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) . Menurut mantan Direktur Bank Dunia itu aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin goyang dalam masa pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi Covid-19.

"Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020).



(Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Sebut Ini Jalan Tengah )

Saat ini terang dia, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengkompensasi dan membantu daya beli masyarakat. Jadi masyarakat bisa tertolong dengan bansos yang diberikan pemerintah. "Ini biar ekonomi tetap terjaga untuk pemulihannya," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!