UMP Tak Naik, Pentolan Buruh: Aksi Perlawanan Akan Semakin Mengeras

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:51 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta seluruh gubernur di Indonesia mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta (juga) upah minimun provinsi (UMP) tahun 2021 tak dinaikkan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan UMP 2021.



"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020). ( Baca juga:Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI )

Dia mengakui, bila dunia usaha memang sedang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah juga seharusnya bersikap lebih adil soal UMP 2021. "Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!