UMP Tak Naik, Pentolan Buruh: Aksi Perlawanan Akan Semakin Mengeras

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:51 WIB
Dia meragukan bila keputusan Menteri Ida ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak?" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ( Baca juga:Kementerian PUPR Tingkatkan 7 Ruas Jalan KSPN Borobudur )

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!