Masih Tersisa 2,9 Juta Slot Penerima BLT UMKM, Nih Syarat Pengajuannya

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 12:48 WIB
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro dipersilahkan untuk mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta. Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.

(Baca Juga; BLT UMKM Memacu Pelaku Usaha Mandiri)

Sementara itu, pemberitahuan mengenai apakah pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif UMKM atau tidak diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur atau dapat melakukan pengecekan secara mandiri dari rumah.

Pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum bagi pengguna rekening BRI dengan menuliskan NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah menuliskan NIK, cek apakah ada nomor NIK yang sesuai identitas pendaftar atau tidak, jika ada maka pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk melakukan verifikasi data dan pencairan dana bantuan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More