Lagi, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 21:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kalau tidak ada kenaikan upah minimum , bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi dengan adanya penolakan Omnibus Law .

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas Said di Jakarta, Jumat(30/10/2020). ( Baca juga:Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI )



Jika diperlukan, mogok kerja nasional ini dilakukan setelah adanya perundingan sebanyak tiga kali oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan terkait kenaikan upah minimum dan upah berkala, yang akan dilakukan paling lambat akhir November atau pertengahan Desember 2020.

Dalam perundingan tersebut, bisa saja terjadi deadlock. Atas dasar itu, serikat pekerja bisa mengajukan pemberitahuan mogok kerja ke Dinas Tenaga Kerja terkait akibat gagalnya perundingan kenaikan upah dengan dasar menggunakan UU No. 13 Tahun 2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!