Lagi, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 21:30 WIB
Sedangkan, pimpinan cabang hingga pimpinan nasional menggunakan UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4, yaitu merencanakan dan melaksanakan pemogokan dalam bentuk mogok kerja nasional akibat deadlocknya perundingan upah di tingkat perusahaan.

“Mogok kerja ini dilakukan tanpa kekerasan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja,” tegas Said.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

"Selain itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021," imbuh Said.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!