Ekonomi Sepekan: Gaduh Upah Buruh, Bank Gagal hingga Uji Coba LRT

Minggu, 01 November 2020 - 08:00 WIB
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

5. Demo Naikkan UMP

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi sebagai langkah protes dan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ihwal standar upah minimum 2021 sama dengan 2020. Aksi tersebut akan dilakukan pada November mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi protes tersebut juga menyangkut penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan begitu, ada dua tuntutan yang diajukan KSPI kepada pemerintah. Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK," ujar Said

Demonstrasi ini pun diklaim sebagai aksi yang terukur, terarah, dan konstitusional. Dengan begitu, konsolidasi masa ini disebut-sebut non-violence atau anti kekerasan. "Tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani," katanya.

Saksikan Video:
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!