Ekonomi Sepekan: Gaduh Upah Buruh, Bank Gagal hingga Uji Coba LRT

Minggu, 01 November 2020 - 08:00 WIB
loading...
Ekonomi Sepekan: Gaduh...
Dalam sepekan terakhir terdapat sejumlah peristiwa penting ekonomi yang menyita perhatian publik termasuk protes terkait tidak ada kenaikan upah tahun depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam sepekan terakhir, banyak peristiwa ekonomi yang terjadi di Indonesia. Hal ini seiring adanya perubahan kebijakan pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya soal gaduh Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang tidak naik atau masih sama dengan UMP 2020. Keputusan tersebut mempertimbangkan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.



Nah, berikut rangkuman berita ekonomi seksi dan terus diperbincanhkan dan terjadi selama sepekan ini:

1. Laba Bank BUMN Merosot

Bank dengan kode emiten BMRI ini meraih laba bersih Rp14,02 triliun pada kuartal III-2020 (Juli-September). Perolehan laba tersebut lebih rendah 30,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp20,25 triliun.

Adapun penurunan laba bersih Bank Mandiri sejalan dengan pendapatan operasional yang turun menjadi Rp 62,97 triliun dari Rp64,96 triliun. Selain itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) konsolidasi perseroan mencapai 14,92% secara tahunan, menjadi Rp1.024,2 triliun, di mana komposisi dana murah mencapai 61,9%. Lalu, Bank dengan kode emiten BBNI ini meraih laba bersih Rp4,32 triliun hingga September 2020. Perolehan tersebut turun 63,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp11,97 triliun.

Pendapatan bunga bersih BNI minus 0,8%. Namun, situasi tersebut diimbangi dengan penurunan beban bunga 8%, sehingga net interest margin (NIM) terjaga di level 4,3%, Rasio kecukupan pencadangan (coverage ratio) BNI hingga kuartal III-2020 berada pada level 206,9 persen, lebih besar dibandingkan kuartal III-2019 yang sebesar 159,2%.

2. Uji Coba LRT Tanpa Masinis

Kereta layang ringan atau light rail transit (LRT) Jabodebek terus memasuki tahap uji coba. LRT ini menghubungkan Cibubur-Cawang hingga Cililitan.Tahun ini LRT hanya akan menguji coba dengan masinis. Hal ini dikarenakan masih ada jalur lintasan rel yang belum beroperasi.

Namun, Commissioning Manager PT Inka Dian Yudha mengatakan tahapan tanpa masinis ini masuk dalam Grade of Automation (GoA) level 4 ini akan dilakukan pada tahun 2021. "Tahapan tanpa masinis akan dilakukan tahun depan. Kita ini bertahap karena ada 4 tahapan dalam menguji coba LRT," ujar Dian.

3. Ada 7 Bank Gagal

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut ada beberapa bank gagal yang sedang ditangani. Meskipun begitu, kegagalan ini masih belum tahap membahayakan stabilitas keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, hingga saat ini bank yang gagal masih dalam tahap aman yakni enam sampai tujuh saja. Lagi pula, bank-bank tersebut merupakan bank kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima enam sampai tujuh bank BPR yang harus kami tangani jadi dari situ walaupun ada yang gagal tapi ini masih dalam batas normal," katanya.

4. Upah Tidak Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik alias masih sama dengan UMP 2020. Keputusan tersebut mempertimbangkan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

5. Demo Naikkan UMP

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi sebagai langkah protes dan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ihwal standar upah minimum 2021 sama dengan 2020. Aksi tersebut akan dilakukan pada November mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi protes tersebut juga menyangkut penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Dengan begitu, ada dua tuntutan yang diajukan KSPI kepada pemerintah. Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK," ujar Said

Demonstrasi ini pun diklaim sebagai aksi yang terukur, terarah, dan konstitusional. Dengan begitu, konsolidasi masa ini disebut-sebut non-violence atau anti kekerasan. "Tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani," katanya.

Saksikan Video:

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)