Awas Macet, Besok Buruh Kembali Geruduk Istana dan MK

Minggu, 01 November 2020 - 10:24 WIB
(Baca Juga: Lagi, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik)

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. "Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!