Listrik Mati, Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi ke PLN

Minggu, 01 November 2020 - 19:06 WIB
Menurutnya, kompensasi ini bakal dihitung PLN yang nantinya diberikan dalam tagihan berikutnya. Adapun rinciannya jika menggunakan listrik non-subsisi bisa mendapatkan kompensasi 35% atau bisa berupa keringan penambahan listrik atau biaya.

"Perhitungannya nanti masuk dalam tagihan berikutnya konsumen," tandasnya. ( Baca juga:Berkat Google dan YouTube, Pendapatan Alphabet Naik 14% pada Q3 2020 )

Saat ini, PLN terus bekerja keras melakukan proses pemulihan aliran listrik akibat kerusakan yang sempat terjadi. Pemulihan itu dilakukan melalui suplai listrik dari tempat yang lain. Di antaranya, dilakukan dari arah Muara Karangan dan arah Depok.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!