Listrik Mati, Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi ke PLN
Minggu, 01 November 2020 - 19:06 WIB
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan para pelanggan PLN yang terdampak listrik padam bisa mengajukan kompensasi.
Pengajuan kompensasi itu karena pemadaman listrik bakal merugikan para konsumen. Utamanya, konsumen yang memiliki bisnis dengan mengandalkan listrik. ( Baca juga:Gara-Gara Satu Gardu Rusak, Padam Listrik Sebagian Jakarta dan Bekasi )
Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan para pelanggan PLN yang mengalami kejadian kurang mengenakkan tersebut bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.
"Tingkat mutu pelayanan yang bisa diberikan kompensasi, yaitu yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik yang mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).
Menurutnya, kompensasi ini bakal dihitung PLN yang nantinya diberikan dalam tagihan berikutnya. Adapun rinciannya jika menggunakan listrik non-subsisi bisa mendapatkan kompensasi 35% atau bisa berupa keringan penambahan listrik atau biaya.
"Perhitungannya nanti masuk dalam tagihan berikutnya konsumen," tandasnya. ( Baca juga:Berkat Google dan YouTube, Pendapatan Alphabet Naik 14% pada Q3 2020 )
Saat ini, PLN terus bekerja keras melakukan proses pemulihan aliran listrik akibat kerusakan yang sempat terjadi. Pemulihan itu dilakukan melalui suplai listrik dari tempat yang lain. Di antaranya, dilakukan dari arah Muara Karangan dan arah Depok.
Pengajuan kompensasi itu karena pemadaman listrik bakal merugikan para konsumen. Utamanya, konsumen yang memiliki bisnis dengan mengandalkan listrik. ( Baca juga:Gara-Gara Satu Gardu Rusak, Padam Listrik Sebagian Jakarta dan Bekasi )
Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan para pelanggan PLN yang mengalami kejadian kurang mengenakkan tersebut bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.
"Tingkat mutu pelayanan yang bisa diberikan kompensasi, yaitu yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik yang mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).
Menurutnya, kompensasi ini bakal dihitung PLN yang nantinya diberikan dalam tagihan berikutnya. Adapun rinciannya jika menggunakan listrik non-subsisi bisa mendapatkan kompensasi 35% atau bisa berupa keringan penambahan listrik atau biaya.
"Perhitungannya nanti masuk dalam tagihan berikutnya konsumen," tandasnya. ( Baca juga:Berkat Google dan YouTube, Pendapatan Alphabet Naik 14% pada Q3 2020 )
Saat ini, PLN terus bekerja keras melakukan proses pemulihan aliran listrik akibat kerusakan yang sempat terjadi. Pemulihan itu dilakukan melalui suplai listrik dari tempat yang lain. Di antaranya, dilakukan dari arah Muara Karangan dan arah Depok.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda