Listrik Mati, Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi ke PLN
Minggu, 01 November 2020 - 19:06 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan para pelanggan PLN yang terdampak listrik padam bisa mengajukan kompensasi.
Pengajuan kompensasi itu karena pemadaman listrik bakal merugikan para konsumen. Utamanya, konsumen yang memiliki bisnis dengan mengandalkan listrik. ( Baca juga:Gara-Gara Satu Gardu Rusak, Padam Listrik Sebagian Jakarta dan Bekasi )
Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan para pelanggan PLN yang mengalami kejadian kurang mengenakkan tersebut bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.
"Tingkat mutu pelayanan yang bisa diberikan kompensasi, yaitu yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik yang mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).
Pengajuan kompensasi itu karena pemadaman listrik bakal merugikan para konsumen. Utamanya, konsumen yang memiliki bisnis dengan mengandalkan listrik. ( Baca juga:Gara-Gara Satu Gardu Rusak, Padam Listrik Sebagian Jakarta dan Bekasi )
Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan para pelanggan PLN yang mengalami kejadian kurang mengenakkan tersebut bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.
"Tingkat mutu pelayanan yang bisa diberikan kompensasi, yaitu yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik yang mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).
Lihat Juga :