Dibayangi Risiko Transaksi Online, Kemendag Dorong Konsumen Perjuangkan Haknya
Senin, 02 November 2020 - 12:16 WIB
Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul.
"Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen," pungkasnya.
Maka dari itu, kehadiran perayaan Harkonas 2020 dengan berbagai rundown acara mulai dari virtual run hingga pameran virtual diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan peran mereka dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen," pungkasnya.
Maka dari itu, kehadiran perayaan Harkonas 2020 dengan berbagai rundown acara mulai dari virtual run hingga pameran virtual diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan peran mereka dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :