Kerass...! Apindo Kritik Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Senin, 02 November 2020 - 14:09 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang keputusan yang dilakukan oleh sejumlah gubernur atau kepala daerah yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional (UMP) 2021 yang tidak sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan tidak tepat. Apindo menilai seharusnya keputusan sejumlah kepala daerah harus sejalan dengan imbauan pemerintah pusat. ( Baca juga:Wakwaw!!! Wakil Buruh Sebut Menaker Ida Catut Persetujuannya Soal Upah )

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam kondisi saat ini seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi. Dengan begitu, segala tindakan dan keputusan yang diambil semestinya untuk menangani dan menyelesaikan krisis, bukan justru memperparah kondisi.

Karena itu, Apindo mengungkapkan kekecewaannya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sejumlah Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021.



"Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu pada PP 78 Tahun 2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL) bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak berdasarkan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Apinda mengutarakan, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor usaha mengalami tekanan likuiditas atau pengurangan pendapatan. Karena itu, pelaku usaha akan dianggap mengalami kesusahaan membayar UMP. ( Baca juga:"Geng" Moge Keroyok TNI AD, IPW Berharap Korban Tolak Tawaran Damai )

"Kami memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata dia.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More