Ada UU Cipta Kerja, KEK Tak Lagi Berorientasi Ekspor

Senin, 02 November 2020 - 16:29 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak hanya menjadikan kewenangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lebih sedikit atau terpusat, tetapi juga tidak lagi berorientasi pada ekspor. Hal ini terdapat pada Pasal 3 UU Cipta Kerja.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja ini maka kawasan ekonomi khusus akan langsung ke produksi dan pengolahan dan yang terbaru penyediaan akses pendidikan dan kesehatan.



(Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Minus, Jokowi Minta Belanja Digeber )

"Kalau di UU 39/2009, KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, jadi bisa memilih misalnya hanya untuk pariwisata saja tidak masalah. Kalau di UU Cipta Kerja, kegiatan usaha di KEK itu terdiri atas beberapa macam, jadi dalam satu KEK diharapkan ada produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi hingga ekonomi lain," ujar Andry dalam webinar Indef, Senin (2/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!