Ada UU Cipta Kerja, KEK Tak Lagi Berorientasi Ekspor

Senin, 02 November 2020 - 16:29 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak hanya menjadikan kewenangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lebih sedikit atau terpusat, tetapi juga tidak lagi berorientasi pada ekspor. Hal ini terdapat pada Pasal 3 UU Cipta Kerja.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja ini maka kawasan ekonomi khusus akan langsung ke produksi dan pengolahan dan yang terbaru penyediaan akses pendidikan dan kesehatan.

( )

"Kalau di UU 39/2009, KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, jadi bisa memilih misalnya hanya untuk pariwisata saja tidak masalah. Kalau di UU Cipta Kerja, kegiatan usaha di KEK itu terdiri atas beberapa macam, jadi dalam satu KEK diharapkan ada produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi hingga ekonomi lain," ujar Andry dalam webinar Indef, Senin (2/11/2020).



Dia menambahkan, adanya tambahan akses pendidikan dan kesehatan di kawasan ekonomi khusus akan menjadi positif jika di daerah tersebut tidak memiliki fasilitas pendidikan dan kesehatan yang baik.

Namun, jika di wilayah kawasan ekonomi khusus sudah ada akses pendidikan dan kesehatan yang mumpuni maka kemungkinan besar akan adanya penyimpangan akses pendidikan dan kesehatan nantinya.

( )

"Jadi, kemungkinan besar di KEK akan memiliki fasilitas dan kualitas pendidikan yang jauh lebih baik daripada kawasan di sekitar KEK dan ini akan menjadi salah satu ketimpangan dari penyediaan fasilitas publik dan ini keputusan fasilitas pendidikan dan kesehatan dari pemerintah pusat," ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More