Mitigasi Dampak Pandemi, Ini Langkah OJK

Rabu, 04 November 2020 - 01:00 WIB
loading...
Mitigasi Dampak Pandemi,...
Strategi OJK memitigasi dampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Edy Siregar mengatakan bahwa OJK telah mengambil beberapa strategi untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Strategi pertama yang diambil adalah meredam volatilitas pasar keuangan.

"Cara kami meredamnya adalah dengan pelarangan transaksi short selling, buyback saham tanpa melalui RUPS, dan perubahan batasan auto rejection (asymmetric)," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Baca Juga: T rump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol

Selain itu, OJK juga turut meniadakan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Trading halt pun dilakukan demi penurunan 5% pemendekan jam perdagangan efek. "Strategi kedua adalah membagi ruang gerak bagi sektor riil. Ini kami lakukan dengan program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan LKM," tambahnya.

Pembagian ruang gerak ini juga diikuti dengan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar. Relaksasi diberikan juga pada kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah. "Kami juga mengembangkan ekosistem digital UMKM, dan juga menghimbau agar tidak menggunakan debt collector," imbuh Agus.

Sebagai strategi ketiga, OJK juga berupaya untuk menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan (SJK). Hal ini diwujudkan dengan beberapa kebijakan seperti menerapkan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit CKPN. "Kami menunda pemberlakuan standar Basel III, meniadakan kewajiban Capital Conservation Buffer, menurunkan batas minimum rasio LCR dan NSFR 85%, dan menunda penilaian kualitas AYDA," tambah Agus.

Baca Juga: Biden Menang Lawan Trump, Tensi Perang Dagang AS-China Turun

Langkah konkret lainnya antara lain relaksasi penempatan dana antar bank, penurunan PPAP umum khusus BPR, dan perintah tertulis untuk integrasi Bank Umum dan IKNB. "Ditambah dengan relaksasi SRO kepada stakeholder dan relaksasi pengelolaan MI, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan MKBD," tandasnya.

Bahkan, OJK juga memberikan kemudahan lainnya seperti relaksasi batas penyampaian laporan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, lalu juga E-RUPS, atau RUPS yang digelar secara digital. "Fit and proper test dapat menggunakan video conference, pemasaran PAYDI dengan sarana digital, dan penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD," tukas Agus.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Berita Terkini
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved