UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Pengusaha: Sudah, Jangan Ribut Lagi

Rabu, 04 November 2020 - 08:18 WIB
"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum, selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat. Ini nggak usah diributkan, ini kan payung hukum. Setiap negara juga punya payung hukum," ujar Ahmad saat dihubungi MNC News Portal, Selasa (3/11/2020).

(Lihat juga grafis: Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil )

Dia bilang, sikap pengusaha cukup jelas terhadap Omnibus Law. Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal sejumlah perubahan dalam draf UU sebelum ditandatangani Kepala Negara, Ahmad mengaku, pihaknya hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintah. Dengan kata lain, tidak ada kajian khususnya yang dilakukan Kadin terkait perubahan draf tersebut.

"Bagi pengusaha yang perlu direvisi adalah pesangon, kalau hal-hal yang sudah jadi rutinitas tidak menjadi masalah. Jadi kita percayakan kepada pemerintah saja," kata dia.

Karena itu, keberpihakan dan komitmen pengusaha dalam menjalankan UU Cipta Kerja, kata dia, tak perlu diragukan lagi. "Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU ciptaker tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan, dan mengimplementasikan kita siap, sebab para pekerja dan penerima kerja sama-sama sudah sepaham. Ini kan sudah terjadi sejak 10-15 tahun lalu," paparnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!