UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Pengusaha: Sudah, Jangan Ribut Lagi

Rabu, 04 November 2020 - 08:18 WIB
Massa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Foto/SINDOphoto/Isra Triansyah
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan.

Seperti diketahui, presiden Jokowi baru saja meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11), malam. Maka, Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya pum mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi.

(Baca juga: Kisah September Kelabu Bagi Pasar Modal dan UU Cipta Kerja Jadi Harapan )

Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu diantaranya adalah klaster ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha.

Oleh karena itu, dia menghimbau agar tidak ada lagi keributan ihwal penolakan Omnibus Law. Karena itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!