Pembiayaan bagi UMKM Mencukupi, Akses yang Belum Banyak

Rabu, 04 November 2020 - 16:03 WIB
Sementara itu Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Padang Wicaksoso mengatakan, Omnibus Law memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.

"Pertama kemudahan perizinan bagi UMKM, kedua kemudahan perizinan bagi koperasi, ketiga memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar entitas tersebut, keempat memperluas akses pembiayaan serta kelima memperluas akses pasar bagi UMKM," paparnya.

(Baca Juga: Belum 'Klik' dengan Korporasi Besar, UMKM Nasional Kurang Berdaya Saing)

Sedangkan Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yusnita mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan ruang untuk kelompok UMKM dan koperasi untuk berkembang, terutama di tengah masa pandemi Covid-19. Melalui UU Cipta Kerja UMKM dan Koperasi dinilai berpotensi menjadi salah satu yang akan cepat pulih di masa pandemi saat ini.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, UU Cipta Kerja ini sifatnya lebih inklusif dan mampu menjangkau UMKM dibandingkan aturan sebelumnya. Sementara, 90% pengusaha di Indonesia merupakan UMKM.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More