Pembebasan Tarif Bea Masuk Diperpanjang, Mendag: Kita Genjot Ekspor!

Rabu, 04 November 2020 - 20:38 WIB
"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," ujar Retno dikutip dari siaran pers, Senin (1/11). Sebelumnya pihak AS melakukan review terhadap fasilitas GSP yang telah diberikan. Penyelesaian review GSP ini merupakan buah dari rangkaian diplomasi yang secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

Baca Juga: Jaga Neraca Dagang, Mendag Lepas Ekspor Kosmetik Senilai Rp22,9 Miliar

Sebagai informasi, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980. Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni USD20,1 miliar.

Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand dengan nilai USD2,6 miliar. Hingga bulan Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar USD1.87 miliar. Angka itu naik 10,6% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!