Dana Nasabah Rp22 Miliar Ditilep Kepala Cabang, OJK Minta Laporan Maybank Indonesia
Sabtu, 07 November 2020 - 10:42 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank Indonesia ).
(Baca Juga: Kroconya Gondol Duit Nasabah Rp20 Miliar, Bos Maybank: Kita Minta Tanggung Jawab! )
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pelaku ataupun oknum yang terlibat telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengawas juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujar Sekar Putih Djarot saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Kata dia, pihak bank terkait juga saat ini sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja. "Pelaku/Oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ungkapnya.
(Baca Juga: Maybank Buka Suara Soal Dana Nasabah Atlet e-Sport yang Raib Sebesar Rp20 Miliar )
Namun, untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari. OJK selaku regulator meminta Maybank agar melaporkan hasil investigasinya. "Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," tandasnya.
Sementara itu terkait kasus nasabah Maybank Indonesia, Winda D. Lunardi atau Winda Earl, yang kehilangan dana simpanannya di bank tersebut sebesar Rp22 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
(Baca Juga: Kroconya Gondol Duit Nasabah Rp20 Miliar, Bos Maybank: Kita Minta Tanggung Jawab! )
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pelaku ataupun oknum yang terlibat telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengawas juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujar Sekar Putih Djarot saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Kata dia, pihak bank terkait juga saat ini sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja. "Pelaku/Oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ungkapnya.
(Baca Juga: Maybank Buka Suara Soal Dana Nasabah Atlet e-Sport yang Raib Sebesar Rp20 Miliar )
Namun, untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari. OJK selaku regulator meminta Maybank agar melaporkan hasil investigasinya. "Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," tandasnya.
Sementara itu terkait kasus nasabah Maybank Indonesia, Winda D. Lunardi atau Winda Earl, yang kehilangan dana simpanannya di bank tersebut sebesar Rp22 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
(akr)
tulis komentar anda