Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja
Kamis, 12 November 2020 - 14:45 WIB
Ade mencontohkan, bagaimana menghambatnya izin usaha di Indonesia selama ini yang dikeluhkan pelaku usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja melambat. “Misalnya, saya mau investasi di Jawa Timur. Maka saya harus mengurus AMDAL di Jakarta, yang mana prosesnya paling cepat satu tahun dan bisa dua tahun,” beber Ade.
(Baca Juga: 3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia )
Kata Ade, dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja. “Itu baru perizinanan tingkat pusat. Belum lagi harus melewati sekian Peraturan Daerah (Perda) turunan dari UU terkait. Misalnya untuk urus IMB diperlukan izin lokasi hingga urusan administrasi lainnya, semuanya butuh biaya,” kata Ade.
Dikatakan Ade, disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif. Meskipun itu masih butuh waktu menunggu aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk pengimplementasiannya.
Disahkannya Omnibus Law ini juga, dikatakan Ade, menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” ujar Ade.
(Baca Juga: 3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia )
Kata Ade, dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja. “Itu baru perizinanan tingkat pusat. Belum lagi harus melewati sekian Peraturan Daerah (Perda) turunan dari UU terkait. Misalnya untuk urus IMB diperlukan izin lokasi hingga urusan administrasi lainnya, semuanya butuh biaya,” kata Ade.
Dikatakan Ade, disahkannya UU Cipta Kerja sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif. Meskipun itu masih butuh waktu menunggu aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk pengimplementasiannya.
Disahkannya Omnibus Law ini juga, dikatakan Ade, menjadi penyempurna bagi upaya pemerintah yang selama ini gencar dalam membangun infrastruktur fisik, demi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Pembangunan infrastruktur itu perlu ditunjang oleh iklim usaha yang lebih kondusif lagi yang berupa kebijakan (UU Cipta Kerja) yang mendorong investasi lebih besar dan mendukung UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar lagi,” ujar Ade.
Lihat Juga :