Kebut Aturan Turunan Omnibus Law, Tito Bakal Pangkas Ruwetnya Izin Investasi di Daerah

Kamis, 12 November 2020 - 15:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai melakukan konsultasi publik terkait pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pada kesempatan itu dia mengatakan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia masih relatif sulit dibandingkan negara lain.

“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah. Regulasinya panjang bertumpuk. Oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini, disusun lagi RPP dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Kamis (12/11/2020).





Seperti diketahui Kemendagri bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tito berharap RPP ini dapat menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya. Menurutnya dengan birokrasi yang sederhana dalam proses perizinan akan menciptakan kepastian hukum.

“Maka peran non pemerintah baik dalam maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat tanpa mengorbankan hal-hal dasar seperti lingkungan dan lain sebagainya,” ujarnya.



Lebih lanjut dia menekankan agar pemerintah daerah dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Tentunya hal ini harus dilakukan tanpa melanggar hal yang terkait dengan lingkungan dan hak-hak privasi. “Kita ingin agar pengangguran tidak ada, semua bekerja, semua produktif, sehingga tidak terjadi masalah sosial keamanan dan lain-lain, sehingga hal tersebut dapat mendorong perekonomian bangsa,” pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More