Kebut Aturan Turunan Omnibus Law, Tito Bakal Pangkas Ruwetnya Izin Investasi di Daerah
Kamis, 12 November 2020 - 15:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai melakukan konsultasi publik terkait pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pada kesempatan itu dia mengatakan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia masih relatif sulit dibandingkan negara lain.
“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah. Regulasinya panjang bertumpuk. Oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini, disusun lagi RPP dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Bikin Aturan Turunan Omnibus Law, Tito Ajak Kepala Daerah hingga DPRD
Seperti diketahui Kemendagri bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tito berharap RPP ini dapat menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya. Menurutnya dengan birokrasi yang sederhana dalam proses perizinan akan menciptakan kepastian hukum.
“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah. Regulasinya panjang bertumpuk. Oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini, disusun lagi RPP dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Bikin Aturan Turunan Omnibus Law, Tito Ajak Kepala Daerah hingga DPRD
Seperti diketahui Kemendagri bertugas menyusun Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Tito berharap RPP ini dapat menjadi platform atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ke depannya. Menurutnya dengan birokrasi yang sederhana dalam proses perizinan akan menciptakan kepastian hukum.
Lihat Juga :