Sri Mulyani: APBN Mungkin Satu-satunya Instrumen Dalam Pemulihan Ekonomi
Kamis, 12 November 2020 - 16:23 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melakukan peran penting dalam penanganan Covid-19. Bahkan, Ia menilai, APBN menjadi satu-satunya instrumen yang dapat melakukan pemulihan ekonomi.
"Kalau kita lihat APBN sebagai instrumen yang melakukan peranan luar biasa penting dan mungkin satu-satunya yang diharapkan memulihkan keseluruhan kesehatan masyarakat," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Utak Atik Risiko Demi Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2021 )
Ia memaparkan, pandemi membuat pemerintah mengambil langkah extraordinary. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu 1 yang kini telah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Kehadiran UU tersebut, membolehkan pemerintah untuk perlebar defisit APBN sebagai respon bentuk penanganan. Defisit melebar hingga 6,34 dari yang tadinya 1,76 persen yang sudah disetujui DPR sebelumnya," terangnya.
(Baca Juga: APBN di Masa Pandemi )
Mantan direktur Bank Dunia itu menambahkan, dengan UU tersebut maka terjadilah reopening policy dan menunjangnya dengan program pemulihan ekonomi nasional. Dengan begitu diharapan sektor usaha bisa survive dan kemudian recovery.
"Dengan mem-jump start lagi, diharapkan sektor usaha bisa survive dan kemudian recovery meskipun demikian kita juga akan terus mendukung juga berbagai langkah reformasi karena pada akhirnya perekonomian tidak hanya penanganan COVID tetapi juga memulihkan dan membangun lagi pondasi," tandas dia.
"Kalau kita lihat APBN sebagai instrumen yang melakukan peranan luar biasa penting dan mungkin satu-satunya yang diharapkan memulihkan keseluruhan kesehatan masyarakat," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
(Baca Juga: Sri Mulyani Utak Atik Risiko Demi Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2021 )
Ia memaparkan, pandemi membuat pemerintah mengambil langkah extraordinary. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu 1 yang kini telah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Kehadiran UU tersebut, membolehkan pemerintah untuk perlebar defisit APBN sebagai respon bentuk penanganan. Defisit melebar hingga 6,34 dari yang tadinya 1,76 persen yang sudah disetujui DPR sebelumnya," terangnya.
(Baca Juga: APBN di Masa Pandemi )
Mantan direktur Bank Dunia itu menambahkan, dengan UU tersebut maka terjadilah reopening policy dan menunjangnya dengan program pemulihan ekonomi nasional. Dengan begitu diharapan sektor usaha bisa survive dan kemudian recovery.
"Dengan mem-jump start lagi, diharapkan sektor usaha bisa survive dan kemudian recovery meskipun demikian kita juga akan terus mendukung juga berbagai langkah reformasi karena pada akhirnya perekonomian tidak hanya penanganan COVID tetapi juga memulihkan dan membangun lagi pondasi," tandas dia.
(akr)
tulis komentar anda