Hati-hati Guys, Ngebir Bakal Ditangkap Pak Polisi!

Jum'at, 13 November 2020 - 09:08 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - DPR RI kembali menggulirkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol . Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Baca Juga: Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu



Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

"Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol," tulis aturan itu seperti dikutip SINDOews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!