Minuman Alkohol Bakal Dilarang, Pengusaha Mengaku Belum Lihat RUU-nya
Jum'at, 13 November 2020 - 13:09 WIB
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol harus dilakukan secara bersama-sama. Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan, pihak DPR belum memanggil pengusaha untuk membahas adanya larangan minuman berakohol. ( Baca juga:PSBB Nongol Lagi, Pengusaha Sebut Rusak Program Stimulus Pemerintah )
"Kami belum diajak diskusi. Kementerian belum tahu juga," ujar Adhi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Adhi mengaku, pihaknya juga belum melihat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, RUU itu belum sama sekali dibahas ataupun diinformasikan kepada pengusaha.
"Kami juga belum lihat RUU itu kayak gimana," katanya. ( Baca juga:Kartel Narkoba China Diduga Diam-diam Beroperasi di Meksiko, Memasok AS )
Dalaf daraf RUU yang tersebar ke publik diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1, larangan minuman beralkohol juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
"Kami belum diajak diskusi. Kementerian belum tahu juga," ujar Adhi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Adhi mengaku, pihaknya juga belum melihat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, RUU itu belum sama sekali dibahas ataupun diinformasikan kepada pengusaha.
"Kami juga belum lihat RUU itu kayak gimana," katanya. ( Baca juga:Kartel Narkoba China Diduga Diam-diam Beroperasi di Meksiko, Memasok AS )
Dalaf daraf RUU yang tersebar ke publik diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1, larangan minuman beralkohol juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
(uka)
tulis komentar anda