Minuman Alkohol Bakal Dilarang, Pengusaha Mengaku Belum Lihat RUU-nya
Jum'at, 13 November 2020 - 13:09 WIB
Dalaf daraf RUU yang tersebar ke publik diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1, larangan minuman beralkohol juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1, larangan minuman beralkohol juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
(uka)
Lihat Juga :