Minuman Alkohol Bakal Dilarang, Pengusaha Mengaku Belum Lihat RUU-nya

Jum'at, 13 November 2020 - 13:09 WIB
Dalaf daraf RUU yang tersebar ke publik diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1, larangan minuman beralkohol juga meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!