Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI
Senin, 16 November 2020 - 09:53 WIB
JAKARTA - Para nasabah yang menjadi korban gagal bayar dari produk investasi milik PT Indosterling Optima Investa (IOI), meminta kejelasan status hukum dari para tersangka.
Pasalnya, sejak Sean William Hanley (SWH) selaku direktur IOI, ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini belum ditahan oleh pihak berwenang.
"Direkturnya (SWH) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 kemarin, namun para nasabah mempertanyakan kenapa belum ditahan?" kata pengacara nasabah IOI, Andreas ketika dihubungi oleh MNC media, Senin (16/12020).
(Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Uang Nasabah Hilang Miliaran Rupiah )
Dia menambahkan, melihat situasi ini para nasabah bertanya-tanya kenapa orang yang sudah merugikan banyak orang hingga puluhan miliar sulit ditahan, sedangkan yang maling sendal sangat mudah ditahan. "Apakah di Indonesia masalah hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?" cetusnya.
Selain minta menahan tersangka, para nasabah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) menginginkan aset yang miliki oleh PT IOI agar disita. "Kami meminta para tersangka juga dicekal keimigrasiannya," terangnya.
( )
Sekedar informasi, dalam kasus ini 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebesar Rp95 miliar. Namun, secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp1,99 triliun.
Lihat juga video: Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Pasalnya, sejak Sean William Hanley (SWH) selaku direktur IOI, ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini belum ditahan oleh pihak berwenang.
"Direkturnya (SWH) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 kemarin, namun para nasabah mempertanyakan kenapa belum ditahan?" kata pengacara nasabah IOI, Andreas ketika dihubungi oleh MNC media, Senin (16/12020).
(Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Uang Nasabah Hilang Miliaran Rupiah )
Dia menambahkan, melihat situasi ini para nasabah bertanya-tanya kenapa orang yang sudah merugikan banyak orang hingga puluhan miliar sulit ditahan, sedangkan yang maling sendal sangat mudah ditahan. "Apakah di Indonesia masalah hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?" cetusnya.
Selain minta menahan tersangka, para nasabah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) menginginkan aset yang miliki oleh PT IOI agar disita. "Kami meminta para tersangka juga dicekal keimigrasiannya," terangnya.
( )
Sekedar informasi, dalam kasus ini 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebesar Rp95 miliar. Namun, secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp1,99 triliun.
Lihat juga video: Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda