Program Pendampingan Pasar Rakyat Kemendag Berhasil Jadikan Pasar Cipanas Ber-SNI
Senin, 16 November 2020 - 17:14 WIB
Kegiatan Pendampingan ini dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan, yaitu pemetaan pasar, pendampingan Tahap I dan II, serta sertifikasi pasar. Berdasarkan hasil pemetaan, terpilih tiga pasar rakyat yang akan diberikan pendampingan, yaitu Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, di Jawa Barat; serta Pasar Karangjati, Kabupaten Semarang di Jawa Tengah. Pendampingan Tahap I di Pasar Cipanas telah dilaksanakan pada 8--11 September 2020, dilanjutkan dengan Pendampingan Tahap II pada 29 September-2 Oktober 2020.
Veri menegaskan, pendampingan pasar rakyat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang manajerial pengelolaan pasar dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat diwujudkan pasar yang bersih, nyaman, aman, dan sejuk.
“Pembenahan yang dilakukan dalam pendampingan dan sertifikasi pasar rakyat bukan hanya meliputi pembenahan yang mencakup bangunan fisik, melainkan juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. Pembenahan nonfisik yang dilakukan mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/permodalan, dan prosedur operasi standar (stardard operating procedure/SOP) pelayanan pasar,” tegas Veri.
Veri juga menyampaikan, selama periode 2014--2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi sekitar 5.000 dari total 15.657 pasar rakyat. Hingga akhir 2019, terdapat 43 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sebanyak 19 pasar di antaranya memperoleh pendampingan dari Kementerian Perdagangan.
Selain memeriksa persiapan penyerahan sertifikat SNI Pasar Rakyat, Veri memeriksa protokol kesehatan dan menyerahkan alat pelindung diri (APD) berupa baju, kacamata, masker, dan disinfektan secara simbolis kepada pedagang di Pasar Cipanas. Penyaluran bantuan peralatan tersebut dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Asosiasi Mainan Indonesia (AMI).
Veri menegaskan, pendampingan pasar rakyat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang manajerial pengelolaan pasar dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat diwujudkan pasar yang bersih, nyaman, aman, dan sejuk.
“Pembenahan yang dilakukan dalam pendampingan dan sertifikasi pasar rakyat bukan hanya meliputi pembenahan yang mencakup bangunan fisik, melainkan juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. Pembenahan nonfisik yang dilakukan mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/permodalan, dan prosedur operasi standar (stardard operating procedure/SOP) pelayanan pasar,” tegas Veri.
Veri juga menyampaikan, selama periode 2014--2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi sekitar 5.000 dari total 15.657 pasar rakyat. Hingga akhir 2019, terdapat 43 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sebanyak 19 pasar di antaranya memperoleh pendampingan dari Kementerian Perdagangan.
Selain memeriksa persiapan penyerahan sertifikat SNI Pasar Rakyat, Veri memeriksa protokol kesehatan dan menyerahkan alat pelindung diri (APD) berupa baju, kacamata, masker, dan disinfektan secara simbolis kepada pedagang di Pasar Cipanas. Penyaluran bantuan peralatan tersebut dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Asosiasi Mainan Indonesia (AMI).
(ars)
Lihat Juga :