Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Perjelas Aturan Transportasi Darat

Minggu, 10 Mei 2020 - 20:09 WIB
Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;

3. Pelayanan kesehatan;

4. Pelayanan kebutuhan dasar;

5. Pelayanan pendukung layanan dasar;

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More