Ngebir hingga Ngewine Bakal Dilarang, Juragan Hotel & Resto Gagal Paham
Selasa, 17 November 2020 - 13:02 WIB
JAKARTA - Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bambang Britono mengaku gagal paham atas urgensi dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol . Pasalnya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia masih sangat rendah.
"Saya gagal paham bahkan saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini," kata dia dalam Market Review IDX Channel, Selasa (17/11/2020).
Ia menyampaikan, biasanya RUU didasarkan pada sebuah naskah akademik yang komprehensif. Namun pihaknya menemukan, ada dalam beberapa naskah akademik menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat tentang minuman beralkohol. Tertuang dalam salah satu studi di Kementerian Kesehatan."Dalam studi itu konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia 1 mili liter per orang setiap harinya. Jadi 1 mili liter per orang, berarti 1 per seribu liter per hari, itu kecil sekali," terangnya.
Ia membandingkan dengan produk minum yang biasa dikonsumsi masyarakat. Dengan minuman kemasan lainnya ada sebanyak 19,8 mili liter dengan karbonasi 2,4 mili liter dan lain lain 1,9 mili liter. "Jadi dari grafik yang saya tangkap bahwa konsumsi minuman beralkohol itu masih sangat rendah tapi Baleg DPR menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat tinggi. Alasan ini tidak kuat," tandasnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
"Saya gagal paham bahkan saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini," kata dia dalam Market Review IDX Channel, Selasa (17/11/2020).
Ia menyampaikan, biasanya RUU didasarkan pada sebuah naskah akademik yang komprehensif. Namun pihaknya menemukan, ada dalam beberapa naskah akademik menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat tentang minuman beralkohol. Tertuang dalam salah satu studi di Kementerian Kesehatan."Dalam studi itu konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia 1 mili liter per orang setiap harinya. Jadi 1 mili liter per orang, berarti 1 per seribu liter per hari, itu kecil sekali," terangnya.
Ia membandingkan dengan produk minum yang biasa dikonsumsi masyarakat. Dengan minuman kemasan lainnya ada sebanyak 19,8 mili liter dengan karbonasi 2,4 mili liter dan lain lain 1,9 mili liter. "Jadi dari grafik yang saya tangkap bahwa konsumsi minuman beralkohol itu masih sangat rendah tapi Baleg DPR menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat tinggi. Alasan ini tidak kuat," tandasnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(nng)
tulis komentar anda