Pemerintah Perlu Beri Akses Pasar Khusus Produk Dalam Negeri
Kamis, 19 November 2020 - 10:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah harus berpihak pada produk yang dihasilkan industri dalam negeri . Caranya, dengan memberikan akses pasar khusus sehingga bisa memenangi lelang yang diadakan di lembaga-lembaga pemerintah.
“Beri kami pasar pemerintah dengan diskresi khusus. Jangan biarkan kami dihabisi produk impor dengan harga yang tidak rasional dan kualitas hanya berstempel SNI,” kata Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur di Jakarta kemarin. (Baca: Enam Jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)
Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), punya kekuatan. Namun, keduanya nyaris mandul karena para pelaksana birokrasi mulai dari eselon III hingga jenjang di atasnya tidak melaksanakan amanat Perpres Pengadaan Produk Nasional.
Sobur mencontohkan hal itu di industri mebel dan kerajinan. Jika pemerintah memberikan kesempatan pengadaan bangku dan peralatan sekolah dari industri mebel dan kerajinan nasional , diyakini pekerjaan ini bisa menghidupi jutaan pelaku usaha UMKM di Indonesia. Keputusan politik itu penting karena ada puluhan juta sekolah di seluruh Indonesia, dengan kluster industri berbasis budaya dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi di setiap provinsi di Indonesia.
Nyatanya tidak. Pengadaan kebutuhan sekolah di Indonesia hampir dipenuhi produk impor yang menguasai pasar mebel domestik. Kalau saja langkah sederhana ini dilakukan, berapa puluh juta atau mungkin ratusan juta stake and shareholder di Indonesia yang akan hidup. (Baca juga: Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair)
Senada dengan Sobur, Wakil Presiden PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia Heru Satoso menegaskan, hanya keputusan politik itu yang kini sangat diharapkan oleh para pelaku industri nasional. Tanpa kepastian pasar dari pemerintah akan sulit pelaku industri nasional yang memiliki kedalaman industri dan dibangun dengan investasi sedang dan besar bisa bertahan.
Ekonom Indef Enny Sri Hartarti menilai, rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya. Sebagai akibatnya, kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan produk industri dalam negeri melalui aturan TKDN menjadi tidak mencapai sasaran.
“Persoalan terkait tidak efektifnya kebijakan TKDN yang sudah ada aturan-aturannya. Nah, itu contoh kemandulan kebijakan. Seharusnya dengan kebijakan TKDN itu berarti kita bisa menerapkan non tariff management atau NTM (non tariff measure) dan ini lumrah dilaksanakan berbagai negara di dunia untuk melindungi industri dalam negeri mereka,” katanya. (Lihat videonya: Pemerintah Austria Kembali Putuskan untuk Lockdown Kedua)
Enny sangat menyayangkan kebijakan TKDN tidak dijalankan di tingkat pelaksanaannya. Keberadaan aturan-aturan yang dibuat LKPP tidak membuat pengadaan barang dalam proyek pemerintah maupun BUMN menyerap produk lokal secara maksimal.
Sebelumnya Kadin Indonesia menyoroti masalah rendahnya serapan produk lokal dalam lelang pengadaan barang oleh instansi pemerintah dan BUMN. Kondisi ini terjadi karena aturan yang dibuat LKPP sebagai pelaksana cenderung menguntungkan produk impor. Sebagai dampak, dana ratusan triliun dalam anggaran belanja pemerintah dan BUMN yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri menjadi tidak efektif. (Sudarsono)
“Beri kami pasar pemerintah dengan diskresi khusus. Jangan biarkan kami dihabisi produk impor dengan harga yang tidak rasional dan kualitas hanya berstempel SNI,” kata Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur di Jakarta kemarin. (Baca: Enam Jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)
Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), punya kekuatan. Namun, keduanya nyaris mandul karena para pelaksana birokrasi mulai dari eselon III hingga jenjang di atasnya tidak melaksanakan amanat Perpres Pengadaan Produk Nasional.
Sobur mencontohkan hal itu di industri mebel dan kerajinan. Jika pemerintah memberikan kesempatan pengadaan bangku dan peralatan sekolah dari industri mebel dan kerajinan nasional , diyakini pekerjaan ini bisa menghidupi jutaan pelaku usaha UMKM di Indonesia. Keputusan politik itu penting karena ada puluhan juta sekolah di seluruh Indonesia, dengan kluster industri berbasis budaya dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi di setiap provinsi di Indonesia.
Nyatanya tidak. Pengadaan kebutuhan sekolah di Indonesia hampir dipenuhi produk impor yang menguasai pasar mebel domestik. Kalau saja langkah sederhana ini dilakukan, berapa puluh juta atau mungkin ratusan juta stake and shareholder di Indonesia yang akan hidup. (Baca juga: Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair)
Senada dengan Sobur, Wakil Presiden PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia Heru Satoso menegaskan, hanya keputusan politik itu yang kini sangat diharapkan oleh para pelaku industri nasional. Tanpa kepastian pasar dari pemerintah akan sulit pelaku industri nasional yang memiliki kedalaman industri dan dibangun dengan investasi sedang dan besar bisa bertahan.
Ekonom Indef Enny Sri Hartarti menilai, rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya. Sebagai akibatnya, kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan produk industri dalam negeri melalui aturan TKDN menjadi tidak mencapai sasaran.
“Persoalan terkait tidak efektifnya kebijakan TKDN yang sudah ada aturan-aturannya. Nah, itu contoh kemandulan kebijakan. Seharusnya dengan kebijakan TKDN itu berarti kita bisa menerapkan non tariff management atau NTM (non tariff measure) dan ini lumrah dilaksanakan berbagai negara di dunia untuk melindungi industri dalam negeri mereka,” katanya. (Lihat videonya: Pemerintah Austria Kembali Putuskan untuk Lockdown Kedua)
Enny sangat menyayangkan kebijakan TKDN tidak dijalankan di tingkat pelaksanaannya. Keberadaan aturan-aturan yang dibuat LKPP tidak membuat pengadaan barang dalam proyek pemerintah maupun BUMN menyerap produk lokal secara maksimal.
Sebelumnya Kadin Indonesia menyoroti masalah rendahnya serapan produk lokal dalam lelang pengadaan barang oleh instansi pemerintah dan BUMN. Kondisi ini terjadi karena aturan yang dibuat LKPP sebagai pelaksana cenderung menguntungkan produk impor. Sebagai dampak, dana ratusan triliun dalam anggaran belanja pemerintah dan BUMN yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri menjadi tidak efektif. (Sudarsono)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda