Gara-gara Ini Debt Collector Masih Leluasa Sebar Data Pribadi Nasabah
Kamis, 19 November 2020 - 13:27 WIB
"Satu prasyarat yang kita tunggu adalah Undang-undang Data Pribadi. Karena banyak data pribadi di-share pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. Perlindungan ini enggak ada. Negara lain sudah ada perlindungan ini," kata Wimboh dalam diskusi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Dia mengatakan, dengan mudahnya data nasabah ini kemudian disebar debt collector saat orang yang ditagih belum membayar utangnya. Misalnya, dengan menyebar informasi terkait utang nasabah ke teman-teman atau keluarganya. Namun, praktik ini tidak dikenakan denda atau hukuman karena dinilai hanya sebatas pelanggaran administrasi.
(Baca Juga: Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya)
"Ini bukan pidana, tapi pelanggaran administrasi jadi itu prosesnya akan rumit, kalau pidana kan masuknya ke konten pidana. Jadi orang banyak yang sharing data pribadi," cetusnya.
Dia mengatakan, dengan mudahnya data nasabah ini kemudian disebar debt collector saat orang yang ditagih belum membayar utangnya. Misalnya, dengan menyebar informasi terkait utang nasabah ke teman-teman atau keluarganya. Namun, praktik ini tidak dikenakan denda atau hukuman karena dinilai hanya sebatas pelanggaran administrasi.
(Baca Juga: Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya)
"Ini bukan pidana, tapi pelanggaran administrasi jadi itu prosesnya akan rumit, kalau pidana kan masuknya ke konten pidana. Jadi orang banyak yang sharing data pribadi," cetusnya.
(fai)
Lihat Juga :