Gara-gara Ini Debt Collector Masih Leluasa Sebar Data Pribadi Nasabah

Kamis, 19 November 2020 - 13:27 WIB
Penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh debt collector masih kerap terjadi di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Beragam praktik penyalahgunaan data pribadi masih sulit dipidanakan. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi oleh penagih utang atau debt collector yang sebetulnya sangat merugikan nasabah.

Tindakan penyalahgunaan data ini tidak bisa terjerat hukuman. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang tegas terkait persoalan ini di dalam negeri.



(Baca juga: Bu Sri Mulyani, Butuh Debt Collector Gak buat Nagih Utang Rp358,5 Triliun?)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan menyebabkan debt collector masih dengan mudah mendapatkan dan menyalahgunakan data nasabah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!