Curhatan OJK Soal Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit

Jum'at, 20 November 2020 - 21:16 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengakui, terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan Restrukturisasi kredit. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan. Alhasil, para pebisnis pun mengalami kesulitan dalam membayar cicilan utangnya ke lembaga perbankan. Melihat fenomena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan POJK/11 tentang restrukturisasi kredit .

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengakui, terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan POJK/11 tersebut. Di antaranya adalah menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank.



“Kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur sangat menentukan kelancaran pemberian restrukturisasi. Bank perlu memastikan tidak terjadi moral hazard atau adanya free rider dalam penerapan relaksasi ini,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).

(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Tembus Rp932,6 Triliun, Semoga Debitur Bisa Bayar Utangnya )

Tak hanya itu, dalam menerapkan POJK/11 ini tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Lalu, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kebijakan itu dapat diterapkan kepada seluruh jenis kredit.

“Mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang berkali-kali terjadi, karena kurangnya pemahaman," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!